Showing posts with label Kesehatan. Show all posts
Showing posts with label Kesehatan. Show all posts

Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi coronavirus COVID19

COVID-19 menjadi masalah kesehatan dunia saat ini. Kasus ini diawali dengan informasi dari Badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO) pada tanggal 31 Desember 2019 yang menyebutkan adanya kasus kluster pneumonia dengan etiologi yang tidak jelas di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China.

Kasus ini terus berkembang hingga akhirnya diketahui bahwa penyebab kluster pneumonia ini adalah novel coronavirus. Kasus ini terus berkembang hingga adanya laporan kematian dan terjadi importasi di luar China. Pada tanggal 30 Januari 2020, WHO menetapkan COVID19 sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC)/ Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Yang Meresahkan Dunia (KKMMD). Pada tanggal 12 Februari 2020, WHO resmi menetapkan penyakit novel coronavirus pada manusia ini dengan sebutan Coronavirus Disease (COVID-19).


Sebagai bagian dari upaya kesiapsiagaan dalam menghadapi hal tersebut maka penting bagi Indonesia untuk menyusun pedoman kesiapsiagaan dalam menghadapi COVID19. Pada pedoman ini dijelaskan mengenai:
1. Surveilans dan Respon
2. Manajemen Klinis
3. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi
4. Pengelolaan Spesimen dan Konfirmasi Laboratorium
5. Komunikasi Risiko dan Pemberdayaan Masyarakat
Pedoman ini ditujukan bagi petugas kesehatan sebagai acuan dalam melakukan kesiapsiagaan menghadapi COVID-19. Pedoman ini bersifat sementara karena disusun dengan mengadopsi pedoman sementara WHO sehingga akan diperbarui sesuai dengan perkembangan penyakit dan situasi terkini.

Pedoman ini merupakan Revisi ke-2 sesuai dengan perkembangan situasi global dan hasil kesepakatan pertemuan Sosialisasi Pedoman Kesiapsiagaan PHEIC 2019-nCoV yang dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2020.

Untuk mengunduh lengkap Pedoman Coravirus ada di link berikut :

Anak Anji Mengalami Penyakit Langka, Ini Penyebabnya!

Siapa yang hatinya tidak cemas saat mengetahui sang buah hatinya sakit? Pasti semua oarang tua merasakan rasa yang sama saat anaknya mengalami sakit. Bagi orang tua tumbuh kembang anak adalah salah satu hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Apalagi kalau itu masalah yang berkaitan dengan kesehatan buah hatinya. Pasti akan timbul rasa cemas, kuatir dan rasa tidak nyaman yang dirasakan oleh setiap orang tua bila mengetahui si kecil sakit.

Hal serupa juga yang dirasakan oleh Anji saat anaknya Saga Omar Nagata mengalami sakit pada bagian telinga. Seperti yang dilansir oleh tribunnews.com, kini artis yang memiliki nama lengkap Erdian Aji Prihartanto atau yang lebih dikenal dengan sebutan Anji sedang merasa kuatir akan kondisi anaknya Saga yang sedang sakit dan di diagnosis terkena infeksi sinus prearicular.

tribunnews.com
Untuk memperoleh pengobatan terbaik bagi putranya Anji pun rela membawa Saga berobat ke Singapura.

Sinus prearicular merupakan penyakit langka dimana adanya lubang kecil pada tulang rawan telinga akibat cacat sejak lahir. Ada kemungkinan anak akan memperoleh lubang ini jika orang tua anak tersebut memilikinya. Saat lubang kecil tersebut terisi kotoran maka kemudian rawan terhadap infeksi dan bila sudah terinfeksi maka timbul pembengkakan.
tribunnews.com
Walaupun penyakit ini tidak sampai menimbulkan kematian tetapi rasa nyeri yang dirasakan oleh penderita bisa sangat menyiksa apalagi diderita oleh anak-anak. Oleh sebab itu ada baiknya bagi ibu hamil untuk selalu mengontrol bayinya semasa kehamilan apalagi kalau memiliki keluarga dengan riwayat sinus prearicular. Kita doakan saja semoga Saga Omar Nagata lekas sembuh ya.

Sumber : tribunnews.com

Sabun Beras Mutiara 3in1 Jogja di Yogyakarta

Mencari Sabun Beras Mutiara 3in1 Jogja di Yogyakarta ? ya sabun kecantikan Sabun Beras Mutiara 3in1 K-Brother ini memang cukup laris dipasaran. Sabun Beras Susu Thailand selain berkhasiat untuk mencerahkan wajah ataupun tubuh juga mampu menghilangkan kotoran, minyak dan sel kulit yang telah mati, menghilangkan dan mencegah jerawat, mencerahkan, menghaluskan kulit tubuh dan wajah.

Sabun kecantikan Sabun Beras mutiara ini sangatlah aman di gunakan karena menggunakan bahan alami tanpa bahan kimia, dapat di gunakan untuk semua jenis kulit termasuk kulit kering dan sensitif. Dapat digunakan siapa saja karena tidak mengandung mercury,  zat hydroquinon dan100 % herbal. Penggunaan beras sudah dibuktikan secara nyata oleh kaum perempuan di negara Jepang yang rata-rata memiliki kulit bersih dan putih. Wanita -wanita Jepang sering menumbuk beras hingga halus, lalu menambahkan air dan mengambil sarinya. Kemudian, ekstrak beras ini dibalurkan ke seluruh tubuh. Selain itu, para perempuan Jepang juga terbiasa menggunakan air rendaman beras untuk membasuh kulit mereka. Hasilnya, sel-sel kulit mati terangkat, dan kulit pun menjadi lebih halus dan tampak cerah.

“Hal ini berlaku untuk semua jenis beras, karena beras memiliki kandungan squalane oil. Sampai saat ini karena dipengaruhi berbagai macam faktor, beras memiliki kandungan squalane oil yang tinggi,” ungkap Henny Maria Anastasia, konsultan spa.

Deskripsi Sabun Beras Mutiara 3in1 K-Brother Yogyakarta

Sabun Beras Mutiara 3in1 (merupakan komposisi dari susu+madu+mutiara) adalah pengembangan formula dari sabun beras susu terdahulu yang juga cukup laris dipasaran. Sabun beras mutiara ini merupakan impor langsung dari Thailand dengan tambahan madu dan mutiara dengan khasiat 2x lipat whitening, 2x lipat moisturizing sehingga hasil tampak lebih cepat.

Sabun Susu Beras Mutiara 3 In 1 Thailand, Super Whitening Soap Atau Sabun Pemutih Ini memiliki Fungsi Untuk Mencerahkan Dan Memutihkan Kulit Wajah/Badan Lebih Dari Sabun Susu Beras Biasa. 100% ORI Dari Susu Beras Dengan Aroma Wangi Susu Yang Harum, Lembut Dan Dengan Busa Yang Sangat Halus Dan Dapat Menjadikan Kulit Lebih Putih Cerah, Cantik Dan Bersih. Sabun Beras Mutiara 3 In 1 Ini Beda Dengan Sabun Beras Thailand Biasa, Karena Memiliki Ukuran Yang Lebih Besar Dan Lebih Berat, Dan Bisa Memutihkan Kulit Lebih Cepat Dan Maksimal.

Susu, Madu & Mutiara merupakan perpaduan yang sangat bagus untuk kecantikan dan kesehatan kulit. Dahulu kala madu digunakan Cleopatra sebagai campuran untuk mandi supaya memperoleh kulit yang halus dan bersinar. Bubuk mutiara telah digunakan para permaisuri kerajaan Cina hingga turun temurun supaya kulit tampak putih alami.

Sabun Beras 3in1 sangat bagus untuk membersihkan daki-daki ataupun bekas hitam:
1. Bagian ketiak
2. Bagian selangkangan
3. Bagian siku & lutut

Kelebihan Sabun Beras 3in1 Thailand by K.Brothers:


~ Mengandung mutiara sehingga dobel whitening
~ Madu membuat kulit terasa sangat halus dan tidak kering
~ Produk kecantikan dari bahan alami
~ Tidak mengandung bahan kimia
~ membersihkan dan mencerahkan kulit
~ menghilangkan bintik-bintik hitam
~ menghaluskan kulit

Harga murah Sabun Beras Mutiara 3in1 Jogja di Yogyakarta

Untuk wilayah jogja kota, sleman, kusumanegara, gedong kuning yogyakarta, yogya kota, Gejayan, Mantrijeron, Kraton, Mergangsan, Umbulharjo, Kotagede, Gondokusuman, Danurejan, Pakualaman, Gondomanan, Ngampilan, Wirobrajan, Gedongtengen, Jetis, Tegalrejo maka Sabun Beras Mutiara 3in1 bisa ambil di Lokasi :

Selain berbagai manfaat di Atas, sabun beras mutiara ini juga berfungsi untuk :
~ membuat kulit lembab berseri2
~ berfungsi untuk menjadikan kulit lebih halus, bebas kotoran, dan kenyal
~ menghilangkan bekas jerawat dan jerawat
~ Berfungsi menanggalkan bekas make up pada wajah
~ Berfungsi mencerahkan ketiak hitam, celah-celah paha dan lutut, serta siku hitam
~ Aman untuk semua jenis kulit termasuk kulit kering dan kulit sensitif
~ Dapat digunakan untuk kulit wajah dan tubuh
~ Bisa untuk menghilangkan BB alias Bau Badan

Jadi bila ingin kulit putih dan cerah coba saja Sabun Beras Mutiara 3in1 Jogja di Yogyakarta

Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja MFK

Dalam standar akreditasi rumah sakit terbaru 2012 terdapat beberapa parameter penilaian yang digunakan. Salah satunya adalah Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja MFK atau singkatan dari Manajemen Fasilitas dan Keselamatan. Apa saja yang dibahas dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja MFK ini ? Berikut materinya.


BAB 4.
MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK)

Elemen penilaian MFK 1
  1. Pimpinan rumah sakit mengetahui adanya peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang berlaku terhadap fasilitas rumah sakit.
  2. Pimpinan menerapkan ketentuan yang berlaku atau ketentuan alternatif yang disetujui
  3. Pimpinan memastikan rumah sakit memenuhi hasil laporan atau catatan pemeriksaan terhadap kondisi fasilitas
Elemen Penilaian MFK 2
  1. Ada rencana tertulis yang mencakup a) sampai f) di atas
  2. Rencana tersebut terkini atau telah di update
  3. Rencana tersebut telah dilaksanakan sepenuhnya
  4. Rumah sakit memiliki proses evaluasi dan tindak lanjut perbaikan secara berkala

Elemen Penilaian MFK 3
  1. Menugaskan seseorang atau beberapa petugas untuk melaksanakan Program Pengawasan dan Pengarahan
  2. Kualifikasi petugas tersebut berdasarkan pengalaman atau pelatihan
  3. Petugas tersebut merencanakan dan melaksanakan program pengawasan meliputi elemen a) sampai g) di atas.

Elemen Penilaian MFK 3.1.
  1. Ada program monitoring manajemen risiko fasilitas/lingkungan
  2. Data monitoring digunakan untuk mengembangkan program
Elemen Penilaian MFK 4
  1. Rumah sakit memiliki program yang menjamin keselamatan dan keamanan fasilitas fisik, termasuk monitoring dan pengamanan area yang diidentifikasikan sebagai area berisiko.
  2. Program yang memastikan bahwa semua staf, pengunjung dan vendor dapat diidentifikasi dan semua area berisiko termonitor dan terjaga
  3. Program, efektif untuk mencegah cidera dan mempertahankan kondisi aman bagi pasien, keluarga, staf dan pengunjung .
  4. Program meliputi keselamatan dan keamanan selama pembangunan dan renovasi
  5. Pimpinanan memanfaatkan sumber daya yang ada sesuai rencana yang disetujui
  6. Bila unit independen ada dalam lingkungan fasilitas pelayanan pasien yang disurvei, rumah sakit harus memastikan bahwa unit tersebut mematuhi program keselamatan.

Elemen Penilaian MFK 4.1.
  1. Rumah sakit memiliki dokumen terkini dan akurat tentang hasil pemeriksaan fasilitas fisik
  2. Rumah sakit memiliki rencana mengurangi risiko berdasarkan hasil pemeriksaan
  3. Rumah sakit membuat kemajuan dalam melaksanakan rencana yang telah dibuat.

Elemen Penilaian MFK 4.2.
  1. Rumah sakit mempunyai rencana dan anggaran agar dapat memenuhi peraturan perundangan dan ketentuan lain yang berlaku
  2. Rumah sakit mempunyai rencana dan anggaran untuk memperbaiki atau mengganti sistem, bangunan, atau komponen yang diperlukan agar fasilitas tetap dapat beroperasi aman dan efektif.
Elemen Penilaian MFK 5
  1. Rumah sakit mengidentifikasi bahan berbahaya dan limbahnya dan membuat daftar terbaru bahan berbahaya yang ada di rumah sakit.
  2. Rencana meliputi penanganan, penyimpanan dan penggunaan yang aman
  3. Rencana meliputi pelaporan dan investigasi dari tumpahan (spill), paparan (exposure) dan insiden lainnya.
  4. Rencana meliputi penanganan limbah yang sesuai di dalam rumah sakit dan pembuangan limbah bahan berbahaya yang aman dan sesuai ketentuan yang berlaku
  5. Rencana meliputi alat dan prosedur perlindungan yang sesuai selama menggunakan, tumpahan (spill) dan paparan (exposure)
  6. Rencana mengidentifikasi dokumen yang diperlukan, meliputi setiap izin dan ketentuan lainnya berlaku.
  7. Rencana meliputi pemasangan label bahan berbahaya dan limbahnya
  8. Bila terdapat unit independen dalam fasilitas pelayanan pasien yang disurvei, rumah sakit memastikan bahwa unit tersebut mematuhi rencana penanganan bahan berbahaya.

Elemen Penilaian MFK 6
  1. Rumah sakit harus mengidenfikasi kemungkinan terjadinya bencana internal dan eksternal, seperti keadaan darurat dalam masyarakat, wabah dan bencana alam atau bencana lainnya, serta terjadinya kejadian wabah yang menimbulkan terjadinya risiko yang signifikan.
  2. Rumah sakit merencanakan untuk menangani kemungkinan bencana, meliputi item a) sampai g) di atas

Elemen Penilaian MFK 6.1.
  1. Seluruh rencana diujicoba (ditest) secara berkala atau setidaknya meliputi elemen kritis dari c) sampai g) di atas
  2. Pada akhir setiap test atau uji coba, dilakukan penilaian (debriefing) dari test atau ujicoba tersebut.
  3. Bila terdapat unit independen dalam fasilitas pelayanan pasien yang disurvei, rumah sakit harus memastikan bahwa unit tersebut mematuhi rencana kesiapan menghadapi bencana.

Elemen Penilaian MFK 7
  1. Rumah sakit memiliki rencana untuk memastikan seluruh penghuni rumah sakit aman dari kebakaran , asap atau kedaruratan lain.
  2. Program dilaksanakan secara terus-menerus dan komprehensif untuk memastikan bahwa seluruh ruang rawat pasien dan tempat kerja staf termasuk dalam program.
  3. Bila terdapat unit independen dalam fasilitas pelayanan pasien yang akan disurvei, rumah sakit harus memastikan bahwa unit tersebut mematuhi rencana pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Elemen Penilaian MFK 7.1.
  1. Program meliputi pengurangan risiko kebakaran;
  2. Program meliputi penilaian risiko kebakaran saat proses pembangunan atau fasilitas lain yang berdekatan;
  3. Program meliputi deteksi dini kebakaran dan asap;
  4. Program meliputi pemadaman kebakaran dan penahanan (containment) asap.
  5. Program meliputi evakuasi yang aman bila terjadi kebakaran dan kedaruratan lainnya.
Elemen Penilaian MFK 7.2.
  1. Frekuensi pemeriksaan, uji coba dan pemeliharan ditetapkan oleh rumah sakit
  2. Uji coba rencana evakuasi kebakaran dilakukan setidak-tidaknya dua kali setahun
  3. Pendidikan dan pelatihan staf agar bisa berpartisipasi dalam rencana pengamanan kebakaran dan asap. (Lihat juga MFK 11.1).
  4. Staf ikut serta dalam uji coba (simulasi) kebakaran sekurang-kurangnya setahun sekali.
  5. Pemeriksaan, uji coba dan pemeliharaan peralatan dan sistem didokumentasi dengan baik.
Elemen Penilaian MFK 7.3.
  1. Rumah sakit membuat dan mengembangkan kebijakan dan atau prosedur untuk melarang atau membatasi merokok.
  2. Kebijakan dan atau prosedur tersebut berlaku bagi pasien, keluarga, pengunjung dan staf.
  3. Kebijakan dan atau prosedur tersebut dimplementasikan
  4. Ada proses untuk memberikan pengecualian terhadap kebijakan dan atau prosedur tersebut bagi pasien yang membutuhkan

Elemen Penilaian MFK 8
  1. Manajemen peralatan medis dilaksanakan sesuai rencana.
  2. Ada daftar inventaris untuk seluruh peralatan medis.
  3. Peralatan medis secara berkala diinspeksi
  4. Peralatan medis diuji coba saat baru dan seterusnya sesuai ketentuan
  5. Ada program pemeliharaan preventif
  6. Tenaga yang berkualifikasi (qualified individuals) yang melaksanakan kegiatan ini.

Elemen Penilaian MFK 8.1.
  1. Data monitoring dikumpulkan dan didokumentasi untuk program manajemen peralatan medis .

Elemen Penilaian MFK 8.2.
  1. Ada sistem penarikan produk/peralatan
  2. Kebijakan dan prosedur yang membahas tentang penggunaan produk dan peralatan yang dalam proses penarikan.
  3. Kebijakan dan prosedur tersebut diimplementasikan.
Elemen Penilaian MFK 9
  1. Air minum tersedia 24 jam sehari, tujuh hari seminggu
  2. Listrik tersedia 24 jam sehari, tujuh hari seminggu
Elemen Penilaian MFK 9.1.
  1. Rumah sakit mengidentifikasi area dan pelayanan yang berisiko tinggi bila terjadi kegagalan sistem listrik dan pengadaan air minum atau air minum terkontaminasi atau terputus.
  2. Rumah sakit berusaha untuk mengurangi risiko bila hal itu terjadi.
  3. Rumah sakit merencanakan alternatif sumber listrik dan air minum dalam keadaan emergensi

Elemen Penilaian MFK 9.2.
  1. Rumah sakit secara teratur melakukan uji coba sumber air minum alternative setidaknya setahun sekali atau lebih sering bila diharuskan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau oleh kondisi sumber air
  2. Rumah sakit mendokumentasi hasil uji coba tersebut
  3. Rumah sakit secara teratur melakukan uji coba sumber listrik alternative setidaknya setahun sekali atau lebih sering bila diharuskan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau oleh kondisi sumber listrik.
  4. Rumah sakit mendokumentasi hasil uji coba tersebut

Elemen Penilaian MFK 10
  1. Rumah sakit mengidentifikasi sistem pendukung, gas medis, ventilisasi dan sistem kunci lainnya.
  2. Pemeriksaan sistem kunci secara berkala
  3. Uji coba sistem kunci secara berkala
  4. Pemeliharaan berkala sistem kunci
  5. Peningkatan sistem kunci yang sesuai

Elemen Penilaian MFK 10.1
  1. Monitoring kualitas air minum secara berkala
  2. Uji coba (test) secara berkala air yang digunakan untuk hemodialisis .

Elemen Penilaian MFK 10.2.
  1. Data monitoring dikumpulkan dan didokumentasi untuk program manajemen pendukung medis.
  2. Data monitoring digunakan untuk tujuan perencanaan dan peningkatan.

Elemen Penilaian MFK 11
  1. Adanya program pendidikan dan pelatihan yang memastikan bahwa staf dapat secara efektif melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk setiap komponen dari manajemen fasilitas rumah sakit dan program keselamatannya.
  2. Program Pendidikan meliputi pengunjung, vendor, pekerja kontrak dan lainnya sesuai jenis rumah sakit dan keragaman stafnya.

Elemen Penilaian MFK 11.1.
  1. Staf dapat menjelaskan dan atau memperagakan perannya dalam penanganan kebakaran.
  2. Staf dapat menjelaskan dan atau memperagakan aksinya dalam menghilangkan, mengurangi atau melaporkan yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan dan risiko lainnya.
  3. Staf dapat menjelaskan dan atau memperagakan tindakan pencegahan, prosedur dan berperan dalam penyimpanan, penanganan dan pembuangan limbah gas medis, bahan berbahaya dan limbahnya dan lainnya yang berkaitan dengan kedaruratan.
  4. Staf dapat menjelaskan dan atau memperagakan prosedur dan peran mereka dalam penanganan kedaruratan dan bencana internal atau ekternal (community).

Elemen Penilaian MFK 11.2.
  1. Staf dilatih untuk mengoperasikan peralatan medis sesuai ketentuan pekerjaannya.
  2. Staf dilatih untuk memilihara peralatan medis sesuai ketentuan pekerjaannya.

Elemen Penilaian MFK 11.3.
  1. Pengetahuan staf ditest berdasarkan perannya dalam mempertahankan fasilitas rumah sakit agar tetap efektif dan aman.
  2. Pelatihan dan Testing staf didokumentasikan dengan baik, mencatat siapa yang dilatih dan ditest, serta hasilnya.
Demikian seputar Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja MFK atau Manajemen Fasilitas dan Keselamatan yang terdapat dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Terbaru. Semoga bermanfaat.

Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja TKP

Masih mengenai Standar Akreditasi Rumah Sakit Terbaru Update 2013, kali ini akan dibahas mengenai Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja TKP atau TATA KELOLA, KEPEMIMPINAN, DAN PENGARAHAN.


BAB 3.
TATA KELOLA, KEPEMIMPINAN, DAN PENGARAHAN (TKP)

Elemen Penilaian TKP. 1
  1. Struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) diuraikan tertulis dalam dokumen dan mereka yang bertanggung jawab untuk memimpin dan mengelola di identifikasi dengan jabatan atau nama
  2. Tata kelola, tanggung jawab dan akuntabilitasnya dimuat dalam dokumen ini
  3. Dokumen menjelaskan bagaimana kinerja yang memimpin dan para manajer dievaluasi dengan kriteria tertentu
  4. Ada dokumentasi penilaian kinerja dari unit pimpinan setiap tahun.

Elemen Penilaian TKP 1.1.
  1. Mereka yang bertanggung jawab memimpin, menyetujui misi rumah sakit
  2. Mereka yang bertanggung jawab mempimpin, menjamin adanya review berkala terhadap misi rumah sakit
  3. Mereka yang bertanggung jawab memimpin, menyampaikan ke masyarakat misi rumah sakit secara terbuka

Elemen Penilaian TKP 1.2.
  1. Mereka yang bertanggung jawab memimpin, menyetujui strategik organisasi, rencana manajemen, kebijakan dan prosedur operasional
  2. Apabila kewenangan untuk menyetujui didelegasikan, maka hal ini harus ditetapkan dalam kebijakan dan prosedur tentang tata kelola
  3. Mereka yang bertanggung jawab memimpin, menyetujui rencana organisasi dan program yang terkait dengan pendidikan profesi kesehatan, penelitian dan kemudian menyediakan pengawasan sedemikian rupa terhadap mutu program tersebut

Elemen Penilaian TKP 1.3.
  1. Mereka yang bertanggung jawab memimpin, menyetujui anggaran belanja modal dan operasional organisasi rumah sakit
  2. Mereka yang bertanggung jawab memimpin, mengalokasikan sumber daya yang dibutuhkan untuk mencapai misi organisasi rumah sakit

Elemen Penilaian TKP 1.4.
  1. Mereka yang bertanggung jawab memimpin, menetapkan manajer senior rumah sakit
  2. Mereka yang bertanggung jawab memimpin, melakukan evaluasi kinerja dari manajer senior rumah sakit
  3. Evaluasi dari manajer senior paling sedikit setiap tahun.

Elemen Penilaian TKP 1.5.
  1. Mereka yang bertanggung jawab memimpin, menyetujui program peningkatan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit.
  2. Mereka yang bertanggung jawab memimpin, menerima secara teratur dan menindaklanjuti laporan tentang program peningkatan mutu dan keselamatan pasien.

Elemen Penilaian TKP.2
  1. Pendidikan dan pengalaman senior manajer sesuai dengan persyaratan di dalam deskripsi posisi.
  2. Manajer senior atau direktur mengelola operasional rumah sakit sehari-hari, termasuk mereka yang bertanggung jawab yang digambarkan di dalam deskripsi posisi
  3. Manajer senior atau direktur mengajukan rekomendasi tentang kebijakan-kebijakan kepada governing body
  4. Manajer senior atau direktur menjamin kepatuhan terhadap kebijakan yang telah disetujuinya
  5. Manajer senior atau Direktur harus patuh terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku
  6. Manajer senior atau Direktur bertindak terhadap laporan dari lembaga pengawasan dan regulator

Elemen Penilaian TKP.3
  1. Para pimpinan ditetapkan dan dikenali secara formal atau informal
  2. Para pimpinan secara kolektif bertanggung jawab untuk menentukan misi rumah sakit
  3. Para pimpinan rumah sakit secara kolektif bertanggung jawab untuk menyusun dan menetapkan berbagai kebijakan dan prosedur yang diperlukan untuk menjalankan misi
  4. Para pimpinan rumah sakit bekerja sama untuk menjalankan misi dan menjamin adanya kepatuhan menjalankan kebijakan dan prosedur.

Elemen Penilaian TKP. 3.1.
  1. Pimpinan rumah sakit membuat rencana bersama dengan tokoh masyarakat
  2. Pimpinan rumah sakit bersama dengan pimpinan organisasi pelayanan kesehatan lain merencanakan kebutuhan pelayanan
  3. Pimpinan rumah sakit meminta masukan dari individu atau kelompok pemangku kepentingan dalam masyarakat sebagai bagian dari rencana starategik dan operasional organisasi rumah sakit
  4. Rumah sakit berpartisipasi dalam pendidikan masyarakat tentang promosi kesehatan dan pencegahan penyakit

Elemen Penilaian TKP.3.2.
  1. Perencanaan rumah sakit menjabarkan tentang asuhan dan pelayanan yang harus disediakan
  2. Asuhan dan pelayanan yang disediakan harus sejalan dengan misi rumah sakit
  3. Pimpinan menentukan jenis asuhan dan pelayanan yang harus disediakan oleh organisasi rumah sakit
  4. Pimpinan menggunakan proses untuk melakukan kajian dan menyetujui, sebelum digunakan dalam asuhan pasien, prosedur, teknologi, peralatan (sediaan) farmasi yang masih dianggap dalam tahap uji coba.

Elemen Penilaian TKP.3.2.1.
  1. Rumah sakit melakukan identifikasi tentang rekomendasi dari berbagai organisasi profesi dan dari sumber lain yang berwewenang dalam kaitannya dengan penggunaan alat, peralatan dan obat yang dibutuhkan untuk pelayanan yang terencana
  2. Pengidentifikasian alat, peralatan dan obat diperoleh.
  3. Pengidentifikasian alat, peralatan dan obat yang direkomendasikan digunakan

Elemen Penilaian TKP.3.3.
  1. Ada proses untuk kepemimpinan dalam pertanggungawaban dari kontrak
  2. Rumah sakit mempunyai gambaran tertulis dari jenis dan skope pelayanan yang disediakan melalui perjanjian kontrak
  3. Pelayanan disediakan dibawah kontrak dan perjanjian lainnya sesuai kebutuhan pasien.
  4. Pimpinan klinis berpartisipasi dalam seleksi dari kontrak klinis dan bertanggungjawab terhadap kontrak klinis.
  5. Pimpinan manajemen berpartisipasi dalam seleksi dari manajemen kontrak dan menyediakan tanggung jawab untuk kontrak manajemen
  6. Bila kontrak di negosiasi kembali atau di akhiri rumah sakit menjaga kontinuitas pelayanan pasien.

Elemen Penilaian TKP.3.3.1.
  1. Kontrak dan perjanjian lainnya di evaluasi terkait jenis kontrak, sebagai bagian dari program peningkatan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit.
  2. Klinisi terkait dan pimpinan manajerial berpartisipasi dalam program peningkatan mutu rumah sakit di dalam analisa informasi mutu dan keselamatan berasal dari kontrak di luar.
  3. Bila kontrak tidak sesuai dengan mutu dan keselamatan pasien maka dilakukan tindakan.

Elemen Penilaian 3.3.2.
  1. Pimpinan rumah sakit menetapkan pelayanan yang yang akan disediakan oleh dokter praktik independen diluar rumah sakit
  2. Seluruh pelayanan diagnosis, konsultasi dan treatmen disediakan oleh dokter praktik independen diluar rumah sakit termasuk telemedicine, teleradiology dan interpretasi dari diagnosis lain, juga EKG, EEG, EMG dan perlu privileged oleh rumah sakit untuk menyediakan pelayanan tersebut.
  3. Dokter praktik independen yang menyediakan pelayanan pasien diperbolehkan rumah sakit tetapi mereka harus bukan pegawai atau anggota staf klinis rumah sakit yang sudah di kredensial dan diberikan hak klinis.
  4. Mutu pelayanan oleh tenga dokter diluar rumah sakit, di monitor sebagai bagian dari komponen program peningkatan mutu.

Elemen Penilaian TKP.3.4.
  1. Pimpinan medis, keperawatan dan pimpinan lainnya sudah terlatih atau sudah mengenal konsep dan metode peningkatan mutu
  2. Pimpinan asuhan medis, keperawatan dan pimpinan lainnya berpartisipasi dalam proses yang terkait dengan peningkatan mutu dan keselamatan pasien
  3. Evaluasi kinerja tenaga profesional dimonitor sebagai bagian dari monitoring klinik

Elemen Penilaian TKP.3.5.
  1. Tersedia proses terencana untuk melakukan rekruitmen staf
  2. Tersedia proses yang terencana untuk program retensi staf
  3. Tersedia proses terencana untuk pengembangan diri dan pendidikan berkelanjutan bagi staf
  4. Perencanaan dilakukan dengan cara bekerja sama dan melibatkan semua departemen dan pelayanan klinik dalam organisasi rumah sakit

Elemen Penilaian TKP.4.
  1. Ada struktur organisasi yang efektif yang digunakan oleh pimpinan medis, keperawatan dan pimpinan lainnya untuk melaksanakan tanggung jawab dan kewenangan mereka
  2. Struktur sesuai dengan besaran dan kompleksitas rumah sakit
  3. Struktur organisasi dan tata laksananya mendukung adanya komunikasi antar profesi
  4. Struktur organisasi dan tata laksannaya mendukung perencanaan klinik dan pengembangan kebijakan
  5. Struktur organisasi dan tata laksananya mendukung pengawasan atas berbagai isu etika profesi
  6. Struktur organisasi dan tata laksananya mendukung pengawasan atas mutu pelayanan klinik
Elemen Penilaian TKP.5.
  1. Pimpinan setiap Departemen atau pelayanan klinik dipimpin oleh seorang yang pernah menjalani pelatihan dan pendidikan yang sesuai dan mempunyai pengalaman.
  2. Apabila terdapat lebih dari satu orang yang ditetapkan sebagai pimpinan, tanggung jawab masing-masing ditetapkan secara tertulis.

Elemen Penilaian TKP.5.1.
  1. Pimpinan Departemen atau pelayanan klinik memilih dan menggunakan format dan isi seragam untuk membuat dokumen perencanaan
  2. Dokumen perencanaan menjelaskan tentang pelayanan pada saat ini dan pelayanan yang direncanakan dikemudian hari oleh masing-masing Departemen dan pelayanan klinik
  3. Setiap kebijakan dan prosedur dari Departemen atau pelayanan klinik dipakai sebagai pedoman melaksanakan pelayanan yang diberikan
  4. Kebijakan dan prosedur dari setiap Departemen atau pelayanan klinik ditetapkan dengan memperhitungkan pengetahuan dan keterampilan dari staf yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pasien.

Elemen Penilaian TKP.5.1.1.
  1. Terdapat koordinasi dan integrasi pelayanan di setiap Departemen atau pelayanan klinik
  2. Terdapat koordinasi dan integrasi pelayanan dengan Departemen dan pelayanan klinik lain.

Elemen Penilaian TKP.5.2.
  1. Pimpinan membuat rekomendasi kebutuhan ruangan untuk memberikan pelayanan
  2. Pimpinan membuat rekomendasi kebutuhan peralatan yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan
  3. Pimpinan membuat rekomendasi kebutuhan jumlah dan kualifikasi staf yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan
  4. Pimpinan membuat rekomendasi kebutuhan sumber daya khusus yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan
  5. Pimpinan memiliki sebuah proses untuk menjawab kekurangan sumber daya.

Elemen Penilaian TKP.5.3.
  1. Pimpinan mengembangkan kriteria yang terkait dengan kebutuhan pendidikan, keterampilan, pengetahuan dan pengalaman dari staf profesional di Departemen
  2. Pimpinan menggunakan kriteria tersebut pada waktu melakukan seleksi staf atau pada waktu membuat rekomendasi memilih staf

Elemen Penilaian TKP.5.4.
  1. Pimpinan menetapkan program orientasi bagi staf di Departemen
  2. Semua staf di Departemen atau di pelayanan klinik telah selesai menjalani program tersebut

Elemen Penilaian TKP.5.5.
  1. Pimpinan melaksanakan pengukuran mutu (quality monitors) terkait pelayanan yang disediakan dalam Departemen atau pelayanan klinik termasuk melaksanakan kriteria a) sampai d) yang dinyatakan di maksud dan tujuan.
  2. Pimpinan melaksanakan pemantauan mutu (quality monitors) terkait dengan kinerja staf dalam menjalankan tanggung jawab mereka di Departemen atau di pelayanan klinik mereka
  3. Pimpinan melaksanakan program pengendalian mutu apabila dibutuhkan
  4. Pimpinan Departemen atau pelayanan klinik diberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk mengelola dan meningkatkan asuhan dan pelayanan
  5. Kegiatan pemantauan dan peningkatan mutu di Departemen atau di pelayanan klinik dilaporkan secara berkala sesuai mekanisme pengawasan mutu dari rumah sakit.

Elemen Penilaian TKP. 6
  1. Organisasi rumah sakit menetapkaan norma etika dan hukum yang dapat melindungi pasien dan hak mereka
  2. Pimpinan menyusun kerangka kerja untuk mengelola etika organisasi
  3. Pimpinan mempertimbangkan norma etik nasional dan international

Elemen Penilaian TKP. 6.1
  1. Rumah sakit memberitahukan kepemilikan dari rumah sakit
  2. Rumah sakit menjelaskan secara jujur pelayanan yang disediakan pasien
  3. Rumah sakit menetapkan kebijakan tentang penerimaan, transfer dan pemulangan pasien
  4. Rumah sakit memberitahukan dan menyelesaikan konflik apabila mekanisme insentif finansial dan pembayaran merugikan asuhan pasien
  5. Rumah sakit terbuka dan mengevaluasi menyelesaikan masalah

Elemen Penilaian TKP. 6.2
  1. Kerangka kerja rumah sakit untuk mengelola etika dapat menjadi pendukung pada hal-hal yang memuat dilema etik dalam asuhan pasien
  2. Kerangka kerja untuk manajemen etika
  3. Dukungan ini siap tersedia

Semoga artikel  Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja TKP atau TATA KELOLA, KEPEMIMPINAN, DAN PENGARAHAN dapat berguna bagi rumah sakit yang ingin terakreditasi dengan standar akreditasi terbaru.