Showing posts with label standar akreditasi rumah sakit. Show all posts
Showing posts with label standar akreditasi rumah sakit. Show all posts

Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien

Berikut ini adalah ulasan mengenai peningkatan Mutu dan keselamatan pasien yang lebih ditekankan pada bagiamna Penyusunan Pedoman Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien atau sering disingkat dengan PMKP. Bermula dari laporan IOM/Institute of Medicine, Amerika Serikat th 2000, “TO ERR IS HUMAN, Building a Safer Health System” diikuti data WHO (World Alliance for Patient Safety, Forward Programme, 2004) dari berbagai negara yang menyatakan bahwa dalam pelayanan pasien rawat inap di rumah sakit ada sekitar 3-16 % Kejadian Tidak Diharapkan (KTD/Adverse Event), maka PERSI/Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia mengambil inisiatif mengajak semua pihak stakeholder rumah sakit untuk memperhatikan Keselamatan Pasien Rumah Sakit.



Inisiatif PERSI ini dilaksanakan dengan mengembangkan lebih lanjut panduan dan standar tentang keselamatan/keamanan yang sudah ada, misalnya standar K3 (Keselamatan Kerja, Kebakaran, dan Kewaspadaan Bencana), standar Pengendalian Infeksi Nosokomial dlsbnya, yang diintegrasikan dalam suatu Sistem Keselamatan Pasien Rumah Sakit yang baru dan komprehensif. Gerakan Keselamatan Pasien Rumah Sakit diawali dengan membentuk Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit/KKPRS oleh PERSI pada Juni 2005 sebagai hasil Raker PERSI Maret 2005 di Surabaya, diikuti dengan pencanangan Gerakan Keselamatan Pasien Rumah Sakit oleh Menteri Kesehatan Dr. Siti Fadillah Supari pada 21 Agustus 2005 dalam Seminar Nasional PERSI di Jakarta. KKPRS kemudian menyusun Panduan Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit dan Glosarium KPRS. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien

Sejalan dengan itu KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit, DepKes) menyusun Standar Keselamatan Pasien Rumah Sakit. Kedua upaya ini kemudian disinergikan melalui suatu Tim terdiri dari unsur-unsur KKPRS-PERSI, KARS DepKes, yang dengan dukungan BD (Becton Dickinson & Company) pada bulan Maret 2006 telah berhasil menyusun ”Buku Panduan Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit”.
Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Panduan ini berisi Standar Keselamatan Pasien Rumah Sakit, Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit, Formulir Laporan Insiden dan Glosarium, serta Instrumen Penilaian Akreditasi RS untuk standar keselamatan pasien rumah sakit dari KARS. Jumlah standar pelayanan rumah sakit yang diakreditasi dengan demikian menjadi 16 Standar Pelayanan Rumah Sakit dan 1 Standar Keselamatan Pasien Rumah Sakit.

Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja HIV

Kali ini melanjutkan mengenai Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 akan dibahas mengenai Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja HIV yang juga merupakan salah satu elemen penilaian untuk akreditasi Rumah Sakit.


SASARAN I :
PENURUNAN ANGKA KEMATIAN BAYI DAN PENINGKATAN KESEHATAN IBU

Elemen Penilaian SMDG.I
  1. Pimpinan RS berpartisipasi dalam menyusun program PONEK
  2. Pimpinan RS berpartisipasi dalam menetapkan keseluruhan proses/mekanisme dalam PONEK termasuk pelaporannya
  3. Adanya kebijakan RS dan dukungan penuh manajemen dalam pelayanan PONEK
  4. Terbentuk dan berfungsinya Tim PONEK RS
  5. Terlaksananya pelatihan untuk meningkatkan kemampuan tehnis Tim PONEK sesuai standar
  6. Terlaksananya fungsi rujukan PONEK pada rumah sakit dengan kebijakan yang berlaku

SASARAN II :
PENURUNAN ANGKA KESAKITAN HIV/AIDS

Elemen Penilaian SMDG.II
  1. Pimpinan RS berpartisipasi dalam menyusun rencana pelayanan penanggulangan HIV/AIDS
  2. Pimpinan RS berpartisipasi dalam menetapkan keseluruhan proses/mekanisme dalam penanggulangan HIV/AIDS termasuk pelaporannya
  3. Adanya kebijakan RS dan dukungan penuh manajemen dalam pelayanan penanggulangan HIV/AIDS
  4. Terbentuk dan berfungsinya Tim HIV/AIDS rumah sakit
  5. Terlaksananya pelatihan untuk meningkatkan kemampuan tehnis Tim HIV/AIDS sesuai standar
  6. Terlaksananya fungsi rujukan HIV/AIDS pada rumah sakit dengan kebijakan yang berlaku
  7. Terlaksananya pelayanan VCT, ART, PMTCT, IO, ODHA dengan factor risiko IDU, penunjang sesuai dengan kebijakan

SASARAN III :
PENURUNAN ANGKA KESAKITAN TB

Elemen Penilaian SMDG.III
  1. Pimpinan RS berpartisipasi dalam menyusun rencana pelayanan DOTS TB
  2. Pimpinan RS berpartisipasi dalam menetapkan keseluruhan proses/mekanisme dalam program pelayanan DOTS TB termasuk pelaporannya
  3. Adanya kebijakan RS dan dukungan penuh manajemen dalam pelayanan DOTS TB sesuai dengan standar
  4. Terbentuk dan berfungsinya Tim DOTS TB rumah sakit
  5. Terlaksananya pelatihan untuk meningkatkan kemampuan tehnis Tim DOTS TB sesuai standar
  6. Terlaksananya fungsi rujukan DOTS TB pada rumah sakit sesuai dengan kebijakan yang berlaku

Demikian kupas tuntas mengenai berbagai standar akreditasi Rumah Sakit 2003.

Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja Pasien Safety

Berikut ini merupakan Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Lengkap dan terbaru mengenai Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja Pasien Safety.


SASARAN I :
KETEPATAN IDENTIFIKASI PASIEN

Elemen Penilaian SKP.I.
  1. Pasien diidentifikasi menggunakan dua identitas pasien, tidak boleh menggunakan nomor kamar atau lokasi pasien
  2. Pasien diidentifikasi sebelum pemberian obat, darah, atau produk darah.
  3. Pasien diidentifikasi sebelum mengambil darah dan spesimen lain untuk pemeriksaan klinis
  4. Pasien diidentifikasi sebelum pemberian pengobatan dan tindakan / prosedur
  5. Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelaksanaan identifikasi yang konsisten pada semua situasi dan lokasi

SASARAN II :
PENINGKATAN KOMUNIKASI YANG EFEKTIF

Elemen Penilaian SKP.II.
  1. Perintah lengkap secara lisan dan yang melalui telepon atau hasil pemeriksaan dituliskan secara lengkap oleh penerima perintah
  2. Perintah lengkap lisan dan telpon atau hasil pemeriksaan dibacakan kembali secara lengkap oleh penerima perintah.
  3. Perintah atau hasil pemeriksaan dikonfirmasi oleh pemberi perintah atau yang menyampaikan hasil pemeriksaan
  4. Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelaksanaan verifikasi keakuratan komunikasi lisan atau melalui telepon secara konsisten.

SASARAN III :
PENINGKATAN KEAMANAN OBAT YANG PERLU DIWASPADAI (HIGH-ALERT)

Elemen Penilaian SKP.III.
  1. Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan agar memuat proses identifikasi, menetapkan lokasi, pemberian label, dan penyimpanan elektrolit konsentrat.
  2. Implementasi kebijakan dan prosedur.
  3. Elektrolit konsentrat tidak boleh disimpan di unit pelayanan pasien kecuali jika dibutuhkan secara klinis dan tindakan diambil untuk mencegah pemberian yang kurang hati-hati di area tersebut sesuai kebijakan.
  4. Elektrolit konsentrat yang disimpan di pada unit pelayanan pasien harus diberi label yang jelas, dan disimpan pada area yang dibatasi ketat (restricted).

SASARAN IV :
KEPASTIAN TEPAT-LOKASI, TEPAT-PROSEDUR, TEPAT-PASIEN OPERASI
Elemen Penilaian SKP.IV.
  1. Rumah sakit menggunakan suatu tanda yang jelas dan dapat dimengerti untuk identifikasi lokasi operasi dan melibatkan pasien di dalam proses penandaan.
  2. Rumah sakit menggunakan suatu checklist atau proses lain untuk memverifikasi saat preoperasi tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien dan semua dokumen serta peralatan yang diperlukan tersedia, tepat, dan fungsional.
  3. Tim operasi yang lengkap menerapkan dan mencatat prosedur “sebelum insisi / time-out” tepat sebelum dimulainya suatu prosedur / tindakan pembedahan.
  4. Kebijakan dan prosedur dikembangkan untuk mendukung keseragaman proses untuk memastikan tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien, termasuk prosedur medis dan tindakan pengobatan gigi / dental yang dilaksanakan di luar kamar operasi.

SASARAN V :
PENGURANGAN RISIKO INFEKSI TERKAIT PELAYANAN KESEHATAN
Elemen Penilaian SKP.V.
  1. Rumah sakit mengadopsi atau mengadaptasi pedoman hand hygiene terbaru yang diterbitkan dan sudah diterima secara umum (al.dari WHO Patient Safety).
  2. Rumah sakit menerapkan program hand hygiene yang efektif.
  3. Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan untuk mengarahkan pengurangan secara berkelanjutan risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan

SASARAN VI :
PENGURANGAN RISIKO PASIEN JATUH
Elemen Penilaian SKP.VI.
  1. Rumah sakit menerapkan proses asesmen awal risiko pasien jatuh dan melakukan asesmen ulang bila diindikasikan terjadi perubahan kondisi atau pengobatan dll.
  2. Langkah-langkah diterapkan untuk mengurangi risiko jatuh bagi mereka yang pada hasil asesmen dianggap berisiko jatuh
  3. Langkah-langkah dimonitor hasilnya, baik keberhasilan pengurangan cedera akibat jatuh dan dampak dari kejadian tidak diharapkan
  4. Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan untuk mengarahkan pengurangan berkelanjutan risiko pasien cedera akibat jatuh di rumah sakit
Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja Pasien Safety terlengkap dan update bagi rumah sakit yang ingin terakrediasi.

Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja MKI

Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja MKI atau Manajemen Komunikasi dan Informasi merupakan salah satu elemen penilaian dari Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Terbaru. Berikut mengenai Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja MKI terlengkap.


BAB 6.
MANAJEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMASI (MKI)

Elemen Penilaian MKI.1
  1. Rumah sakit mengidentifikasi komunitas dan populasi yang dilayani (cakupan pelayanan)
  2. Rumah sakit telah mengimplementasikan suatu strategi komunikasi dengan populasi tersebut.
  3. Rumah sakit menyediakan informasi tentang jenis pelayanan, jam pelayanan dan proses untuk mendapatkan pelayanan.
  4. Rumah sakit menyediakan informasi tentang kualitas pelayanannya.

Elemen Penilaian MKI.2
  1. Informasi untuk pasien dan keluarga tentang asuhan dan pelayanan diberikan oleh rumah sakit.
  2. Informasi untuk pasien dan keluarga tentang bagaimana akses terhadap pelayanan diberikan oleh rumah sakit.
  3. Informasi tentang altenatif asuhan dan pelayanan lain diberikan apabila rumah sakit tidak dapat menyediakan asuhan dan pelayanan yang dibutuhkan.

Elemen Penilaian MKI.3
  1. Komunikasi dan pendidikan (edukasi) pasien dan keluarga menggunakan format yang mudah dipahami.
  2. Komunikasi dan pendidikan (edukasi) pasien dan keluarga diberikan dalam bahasa yang dimengerti.
  3. Anggota keluarga, khususnya penerjemah anak, digunakan sebagai penerjemah hanya sebagai upaya akhir.

Elemen Penilaian MKI.4
  1. Pimpinan menjamin proses pemberian informasi yang relevan secara tepat dalam waktu yang tepat di seluruh rumah sakit.
  2. Komunikasi efektif terlaksana antar program- program di dalam rumah sakit.
  3. Komunikasi efektif terlaksana dengan pihak luar rumah sakit.
  4. Komunikaksi efektif terlaksana dengan pasien dan keluarga.
  5. Pimpinan mengkomunikasikan misi dan kebijakan penting, rencana, tujuan dan sasaran rumah sakit kepada semua staf.

Elemen Penilaian MKI. 5
  1. Pimpinan menjamin komunikasi yang efektif dan efisien antara departemen klinik dan non klinik, pelayanan dan anggota staf secara indvidu.
  2. Pimpinan membantu mengembangkan komunikasi dalam memberikan pelayanan klinik.
  3. Tersedia pengembangan saluran (channels) komunikasi reguler antara pemerintah dengan manajemen.

Elemen Penilaian MKI. 6
  1. Tersedia suatu proses komunikasi informasi pasien diantara pemberi asuhan berdasarkan pada proses yang sedang berjalan atau pada waktu penting tertentu dalam proses pelayanan.
  2. Informasi dikomunikasikan termasuk status kesehatan pasien
  3. Informasi dikomunikasikan termasuk ringkasan pelayanan yang telah diberikan.
  4. Informasi dikomunikasikan termasuk perkembangan pasien.

Elemen Penilaian MKI. 7
  1. Ditetapkan kebijakan (policy) siapa pemberi pelayanan yang mempunyai akses pada berkas rekam medis.
  2. Berkas rekam medis tersedia bagi semua pemberi pelayanan yang membutuhkannya untuk pelayanan pasien.
  3. Data Berkas rekam medis di perbaharui (up date) untuk menjamin komunikasi dengan informasi mutakhir.

Elemen Penilaian MKI. 8
  1. Berkas rekam medis atau resume/ringkasan informasi pelayanan pasien ditransfer bersama pasien ke unit pelayanan lain di dalam rumah sakit.
  2. Resume/ringkasan berisi alasan masuk rawat inap
  3. Resume/ringkasan berisi temuan yang signifikan
  4. Resume/ringkasan berisi diagnosis yang telah ditegakkan ( dibuat)
  5. Resume/ringkasan berisi tindakan yang telah diberikan
  6. Resume/ringkasan berisi obat- obatan atau pengobatan lainnya.
  7. Resume/ringkasan berisi kondisi pasien saat dipindah ( transfers)

Elemen Penilaian MKI. 9
  1. Proses perencanaan kebutuhan informasi memperhatikan pemberi pelayanan klinik.
  2. Proses perencanaan kebutuhan informasi memperhatikan pengelola rumah sakit
  3. Proses perencanaan kebutuhan informasi memperhatikan persyaratan individu dan agen pihak luar rumah sakit
  4. Perencanaan disesuaikan dengan besar dan kompleksitas rumah sakit

Elemen Penilaian MKI. 10
  1. Ada kebijakan tertulis mengenai privasi dan kerahasiaan informasi berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Rumah sakit mempunyai kebijakan yang mengindikasikan bahwa pasien mempunyai hak akses terhadap informasi kesehatan mereka dan proses ijin untuk mendapatkan informasi tersebut
  3. Kebijakan tersebut dilaksanakan.
  4. Kepatuhan terhadap kebijakan dimonitor.

Elemen Penilaian MKI. 11
  1. Rumah sakit memiliki kebijakan tertulis untuk menangani keamanan informasi, termasuk integritas data yang didasarkan pada atau konsisten dengan peraturan dan perundang–undangan yang berlaku.
  2. Kebijakan mencakup tingkat keamanan untuk setiap katagori data dan informasi
  3. Diidentifikasi kebutuhan siapa atau jabatan apa yang mendapat ijin akses terhadap setiap katagori data dan informasi.
  4. Kebijakan dilaksanakan
  5. Kepatuhan terhadap kebijakan dimonitor

Elemen Penilaian MKI. 12
  1. Rumah sakit mempunyai kebijakan waktu penyimpanan (retensi) berkas rekam medis pasien, data dan informasi lainnya
  2. Proses retensi sesuai dengan keamanan dan kerahasiaan yang ditetapkan.
  3. Dokumen, data dan informasi dimusnahkan setelah mencapai periode retensi.

Elemen Penilaian MKI. 13
  1. Standarisasi kode diagnosis yang digunakan dan dimonitor
  2. Standarisasi kode prosedur/tindakan yang digunakan dan dimonitor
  3. Standarisasi definisi yang digunakan
  4. Standarisasi simbol yang digunakan dan yang tidak digunakan didentifikasi dan dimonitor.
  5. Standarisasi singkatan yang digunakan dan yang tidak digunakan diidentifikasi dan dimonitor

Elemen Penilaian MKI. 14
  1. Desiminasi data dan informasi sesuai kebutuhan pengguna,
  2. Pengguna menerima data dan informasi tepat waktu,
  3. Pengguna menerima data dan informasi dalam suatu format yang sesuai dengan yang diharapkan.
  4. Staf memiliki akses ke data dan informasi yang dibutuhkan untuk melaksanakan tanggung jawab pekerjaan mereka.

Elemen Penilaian MKI. 15
  1. Staf klinik berpartisipasi dalam pengambilan keputusan teknologi informasi.
  2. Staf manajerial berpartisipasi dalam pengambilan keputusan teknologi informasi.

Elemen Penilaian MKI. 16
  1. Rekam medis dan informasi dilindungi dari kehilangan dan kerusakan.
  2. Rekam medis dan informasi dilindungi gangguan dan akses serta penggunaan yang tidak sah.

Elemen Penilaian MKI. 17
  1. Pengambil keputusan dan tenaga lainnya telah diberikan pendidikan tentang prinsip manajemen informasi
  2. Pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan tanggung jawab pekerjaannya
  3. Data dan informasi klinik dan manajerial diintegrasikan sesuai kebutuhan untuk mendukung pengambilan keputusan.

Elemen Penilaian MKI. 18
  1. Tersedia kebijakan dan prosedur tertulis yang menjelaskan persyaratan untuk mengembangkan dan menjaga kebijakan dan prosedur, meliputi paling sedikit item a) sampai dengan h) dalam maksud dan tujuan dan dilaksanakan.
  2. Tersedia prosedur protokol tertulis yang menguraikan bagaimana kebijakan dan prosedur yang berasal dari luar rumah sakit dapat dikendalikan dan diimplementasikan.
  3. Tersedia kebijakan tertulis atau protokol yang menentukan retensi kebijakan dan prosedur lama atau setidaknya untuk kurun waktu yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku, sambil memastikan bahwa tidak terjadi kekeliruan penggunaan dan penerapannya.
  4. Tersedia kebijakan dan protokol tertulis yang menguraikan bagaimana semua kebijakan dan prosedur yang beredar dapat diidentifikasi dan ditelusuri, serta diimplementasikan.

Elemen Penilaian MKI. 19
  1. Rekam medis pasien dibuat untuk setiap pasien yang dikaji dan diobati rumah sakit.
  2. Rekam medis pasien dipelihara dengan menggunakan identitas pasien yang unik/khas atau metode lain yang efektif.

Elemen Penilaian MKI . 19.1.
  1. Isi spesifik dari berkas rekam medis pasien ditentukan oleh rumah sakit
  2. Rekam medis berisi informasi yang memadai untuk mengidentifikasi pasien,
  3. Rekam medis berisi informasi yang memadai untuk mendukung diagnosis,
  4. Rekam medis berisi informasi yang memadai untuk memberi justifikasi pelayanan dan pengobatan.
  5. Rekam medis berisi informasi yang memadai untuk mendokumentasikan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan

Elemen Penilaian MKI.19.1.1
  1. Rekam medis pasien emergensi memuat jam kedatangan
  2. Rekam medis pasien emergensi memuat kesimpulan ketika pengobatan diakhiri
  3. Rekam medis pasien emergensi memuat kondisi pasien pada saat dipulangkan.
  4. Rekam medis pasien emergensi memuat instruksi tindak lanjut.

Elemen Penilaian MKI.19.2.
  1. Siapa yang mendapat otorisasi untuk mengisi rekam medis diatur dalam kebijakan rumah sakit
  2. Format dan lokasi pengisian ditentukan dalam kebijakan rumah sakit.
  3. Tersedia proses untuk menjamin bahwa hanya yang mempunyai otorisasi/kewenangan yang dapat mengisi berkas rekam medis.
  4. Tersedia proses yang ditujukan bagaimana mengisi dan mengoreksi rekam medis.
  5. Siapa yang mempunyai otorisasi untuk akses kedalam rekam medis diidentifikasi dalam kebijakan rumah sakit
  6. Tersedia proses untuk menjamin hanya individu yang mempunyai otorisasi yang mempunyai akses pada rekam medis .

Elemen Penilaian MKI.19.3.
  1. Pada setiap pengisian rekam medis dapat diidentifikasi siapa yang mengisi
  2. Tanggal pengisian rekam medis dapat diidentifikasi
  3. Bila dipersyaratkan oleh rumah sakit, waktu/jam pengisian rekam medis dapat diidentifikasi.

Elemen Penilaian MKI. 19.4
  1. Rekam medis pasien dIreview secara berkala.
  2. Review menggunakan sample yang mewakili
  3. Review melibatkan dokter, perawat dan profesi lain yang mempunyai otorisasi pengisian rekam medis atau pengelola rekam medis.
  4. Fokus review adalah pada ketepatan waktu, keabsahan dan kelengkapan rekam medis
  5. Persyaratan isi rekam medis yang sejalan dengan peraturan dan perundang-undangan termasuk dalam proses review
  6. Proses review termasuk rekam medis pasien yang masih aktif dirawat dan pasien yang sudah pulang
  7. Hasil proses review digabungkan dalam mekanisme menjaga kualitas pelayanan rumah sakit

Elemen Penilaian MKI. 20
  1. Kumpulan data dan informasi mendukung asuhan pasien.
  2. Kumpulan data dan informasi mendukung manajemen rumah sakit.
  3. kumpulan data dan informasi mendukung program manajemen kualitas/mutu.

Elemen Penilaian MKI. 20.1
  1. Rumah sakit memiliki proses untuk membuat kumpulan data dalam merespon sesuai identifikasi kebutuhan pengguna
  2. Rumah sakit menyediakan data yang dibutuhkan oleh agensi di luar rumah sakit.

Elemen Penilaian MKI. 20.2
  1. Rumah sakit memiliki proses untuk berpartisipasi atau menggunakan informasi dari data base eksternal.
  2. Rumah sakit berkontribusi terhadap data atau informasi data base eksternal sesuai peraturan dan perundang-undangan.
  3. Rumah sakit membandingkan kinerja dengan menggunakan rujukan/ referensi dari data base eksternal.
  4. Keamanan dan kerahasiaan dijaga ketika berkontribusi atau menggunakan data base eksternal.

Elemen Penilaian MKI. 21
  1. Informasi ilmiah terkini dan informasi lain untuk mendukung pelayanan pasien
  2. Informasi ilmiah terkini dan informasi lain untuk mendukung pendidikan klinik
  3. Informasi ilmiah terkini dan informasi lain untuk mendukung riset.
  4. Informasi profesional terkini dan informasi lain untuk mendukung manajemen
  5. Tersedia informasi dalam kerangka waktu yang sesuai dengan harapan pengguna
Informasi mengenai Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja MKI atau Manajemen Komunikasi dan Informasi tersebut dapat digunakan sebagai acuan untuk Akreditasi RUmah Sakit 2013.

Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja KPS

Inilah Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja KPS atau Kualifikasi dan Pendidikan Staff yang merupakan salah satu elemen dalam penilaian Akreditasi Rumah Sakit. Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 terlengkap dapat dilihat dalam posting-posting sebelumnya. Berikut elemen penilaian Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja KPS atau Kualifikasi dan Pendidikan Staff :


BAB 5.
KUALIFIKASI DAN PENDIDIKAN STAF (KPS)

Elemen Penilaian KPS 1
  1. Perencanaan harus mempertimbangkan misi rumah sakit, keragaman pasien, jenis pelayanan dan teknologi yang digunakan dalam asuhan pasien
  2. Ditetapkan pendidikan, keterampilan dan pengetahuan untuk semua staf.
  3. Peraturan perundangan dan ketentuan yang berlaku terpadu dalam perencanaan.

Elemen Penilaian KPS 1.1.
  1. Setiap staf yang tidak diizinkan praktek mandiri memiliki uraian tugasnya sendiri
  2. Mereka yang termasuk pada point a) sampai d) di atas, ketika berada dalam rumah sakit, memiliki uraian tugas yang sesuai dengan aktifitas dan tanggung jawab mereka atau sudah memiliki privilege sebagai alternatif.
  3. Uraian tugas terbaru sesuai kebijakan rumah sakit.

Elemen Penilaian KPS 2
  1. Ada proses rekruitmen staf .
  2. Ada proses untuk mengevaluasi kualifikasi staf baru.
  3. Ada proses penugasan seseorang menjadi staf.
  4. Proses yang seragam di seluruh rumah sakit
  5. Proses diimplementasikan.

Elemen Penilaian KPS 3
  1. Rumah sakit menggunakan proses yang ditentukan untuk mencocokkan pengetahuan dan ketrampilan staf klinis dengan kebutuhan pasien.
  2. Staf klinis baru dievaluasi saat mereka mulai bekerja sesuai tanggung jawabnya.
  3. Unit kerja atau unit pelayanan melakukan evaluasi terhadap staf klinis tersebut
  4. Rumah sakit menentukan frekuensi evaluasi staf klinis tersebut
  5. Ada dokumen yang membuktikan staf klinis dievaluasi setiap tahun sesuai kebijakan rumah sakit.



Elemen Penilaian KPS 4
  1. Rumah sakit menggunakan proses yang ditentukan untuk mencocokkan pengetahuan dan ketrampilan staf nonklinis dengan persyaratan jabatan.
  2. Staf nonklinis baru dievaluasi pada saat mulai bekerja sesuai tanggungjawabnya.
  3. Unit kerja atau unit pelayanan melakukan evaluasi terhadap staf nonklinis tersebut
  4. Rumah sakit menetapkan frekuensi evaluasi terhadap staf nonklinis tersebut.
  5. Ada dokumen yang membuktikan staf nonklinis dievaluasi setiap tahun sesuai kebijakan rumah sakit.

Elemen Penilaian KPS 5
  1. Informasi kepegawaian dipelihara untuk setiap staf rumah sakit
  2. File kepegawaian berisi kualifikasi staf tersebut
  3. File kepegawaian berisi uraian tugas yang berlaku dari staf tersebut
  4. File kepegawaian berisi riwayat pekerjaan
  5. File kepegawaian berisi hasil evaluasi
  6. File kepegawaian berisi catatan pendidikan dan latihan yang diikutinya
  7. File kepegawaian distandarisasi dan tetap terbaru

Elemen Penilaian KPS 6
  1. Ada rencana tertulis penempatan staf di rumah sakit
  2. Pimpinan mengembangkan kerjasama dalam proses perencanaan
  3. Jumlah, jenis dan kualifikasi staf yang dibutuhkan di identifikasi dalam rencana yang menggunakan metode penempatan staf yang dikenal dan berlaku.
  4. Rencana mencakup penugasan dan penugasan kembali staf
  5. Rencana mencakup transfer tanggung jawab antar petugas

Elemen Penilaian KPS 6.1.
  1. Efektifitas rencana penempatan staf dimonitor secara terus-menerus
  2. Rencana direvisi dan diperbaharui bila diperlukan

Elemen Penilaian KPS 7
  1. Staf klinis dan nonklinis baru dilakukan orientasi di rumah sakit, pada unit kerja atau unit pelayanan dimana mereka bertugas dan ber tanggungjawab pada penugasan khusus mereka.
  2. Pekerja kontrak dilakukan orientasi di rumah sakit, pada unit kerja dan unit pelayanan dimana mereka bertugas dan bertanggungjawab pada penugasan khusus mereka.
  3. Tenaga sukarela dilakukan orientasi di rumah sakit pada tanggungjawab tugas mereka.
  4. Mahasiswa/trainee dilakukan orientasi pada rumah sakit pada tanggungjawab tugas mereka

Elemen Penilaian KPS 8
  1. Rumah sakit menggunakan berbagai sumber data dan informasi, termasuk hasil monitoring terhadap kualitas dan keselamatan untuk mengidentifikasi kebutuhan pendidikan staf.
  2. Program pendidikan direncanakan berdasarkan data dan informasi tersebut.
  3. Rumah sakit menyediakan pendidikan dan pelatihan in-service secara terus-menerus
  4. Pendidikan yang relevan dengan kemampuan staf untuk memenuhi kebutuhan pasien dan atau kebutuhan pendidikan berkelanjutan.

Elemen Penilaian KPS 8.1.
  1. Dapat diidentifikasi staf rumah sakit yang memberikan asuhan pasien dan staf lain yang diidentifikasi oleh rumah sakit telah mendapat pelatihan dalam cardiac life support .
  2. Tingkat pelatihan yang tepat telah diberikan dalam frekuensi yang cukup untuk memenuhi kebutuhan staf.
  3. Ada bukti yang menunjukkan bahwa staf rumah sakit tersebut lulus pelatihan.
  4. Tingkat pelatihan yang diinginkan untuk setiap orang diulang berdasarkan persyaratan dan atau berdasarkan kerangka waktu yang ditetapkan oleh program pelatihan yang diakui atau setiap dua tahun bila program pelatihan yang diakui tidak digunakan

Elemen Penilaian KPS 8.2.
  1. Rumah sakit menyediakan fasilitas dan peralatan untuk terselenggaranya pendidikan dan pelatihan staf
  2. Rumah sakit menyediakan waktu yang cukup untuk semua staf agar bila ada kesempatan dapat berpartisipasi dalam pendidikan dan pelatihan yang relevan

Elemen Penilaian KPS 8.3.
  1. Rumah sakit menyediakan mekanisme untuk pengawasan program pelatihan
  2. Rumah sakit mendapatkan dan menerima parameter dari program akademik
  3. Rumah sakit memiliki catatan lengkap dari semua peserta pelatihan dalam rumah sakit
  4. Rumah sakit memiliki dokumentasi dari status pendaftaran, izin atau sertifikasi dan kualifikasi akademik dari para peserta pelatihan.
  5. Rumah sakit memahami dan menyediakan tingkat supervisi yang diperlukan untuk setiap jenis dan tingkat pelatihan
  6. Rumah sakit mengintegrasikan peserta pelatihan kedalam orientasi rumah sakit, kualitas, keselamatan pasien, pencegahan dan pengendalian infeksi dan program lainnya.

Elemen Penilaian KPS 8.4.
  1. Pimpinan dan staf rumah sakit merencanakan Program Kesehatan dan Keselamatan
  2. Program ini merespons kebutuhan staf urgen dan nonurgen melalui pengobatan langsung dan rujukan
  3. Data program menginformasikan program mutu dan keselamatan rumah sakit
  4. Ada kebijakan tentang vaksinasi dan imunisasi bagi staf
  5. Ada kebijakan tentang evaluasi, konseling dan tindak lanjut terhadap staf yang tertular penyakit infeksi, berkoordinasi dengan program pencegahan dan pengendalian infeksi.

Elemen Penilaian KPS 9
  1. Izin berdasarkan peraturan perundangan dan izin dari rumah sakit untuk melakukan asuhan pasien tanpa supervisi dapat diidentifikasi.
  2. Dibutuhkan kredensial (antara lain : pendidikan, izin, registrasi) sesuai peraturan dan kebijakan rumah sakit bagi setiap anggota staf medis fungsional yang disalin oleh rumah sakit dan disimpan dalam file kepegawaian atau dalam file kredensial yang terpisah bagi setiap anggota staf medis fungsional.
  3. Semua kredensial (antara lain pendidikan, izin, registrasi) diverifikasi dengan sumber yang mengeluarkan kredensial sebelum individu tersebut memulai memberikan pelayanan kepada pasien.
  4. Semua kredensial (antara lain pendidikan, izin , registrasi) terkini dan terupdate sesuai persyaratan.
  5. Pada penugasan awal, penentuan terinformasi dibuat tentang kualifikasi terkini dari seseorang untuk memberikan pelayanan asuhan pasien.

Elemen Penilaian KPS 9.1.
  1. Ada kebijakan tentang proses kredensialing yang seragam untuk setiap staf medis fungsional secara berkala setidaknya setiap tiga tahun sekali.
  2. Ada tim yang ditugaskan membuat keputusan resmi memperbaharui izin setiap anggota staf medis fungsional untuk dapat meneruskan memberikan pelayanan asuhan medis di rumah sakit.
  3. Keputusan pembaharuan izin didokementasikan dalam file kredensial dari anggota staf medis fungsional tersebut.

Elemen Penilaian KPS 10
  1. Rumah sakit memiliki proses terstandar yang terdokumentasi dalam kebijakan resmi rumah sakit untuk memberikan kewenangan klinik bagi setiap anggota staf medis fungsional untuk memberikan pelayanan medis pada penugasan pertama dan pada penugasan ulang kemudian.
  2. Keputusan memberikan penugasan ulang untuk memberikan pelayanan pasien merujuk pada item a) sampai f) pada maksud di atas dan pada review kinerja secara berkala dari para praktisi.
  3. Pelayanan pasien yang akan diberikan oleh setiap anggota staf medis fungsional secara jelas digambarkan dan dikomunikasikan oleh pemimpin rumah sakit ke seluruh rumah sakit dan ke anggota staf medis fungsional.
  4. Setiap staf medis fungsional hanya memberikan pelayanan medis yang secara spesifik diizinkan oleh rumah sakit.

Elemen Penilaian KPS 11
  1. Ada evaluasi praktek profesional terus-menerus dari kualitas dan keamanan pelayanan pasien yang diberikan oleh setiap anggota staf medis fungional yang direview dan dikomunikasikan kepada setiap anggota staf medis fungsional setidaknya setiap tahun.
  2. Evaluasi praktek profesional terus-menerus dan review tahunan dari setiap anggota staf medis fungsional dilaksanakan dengan proses yang seragam yang ditentukan oleh kebijakan rumah sakit.
  3. Evaluasi mempertimbangkan dan menggunakan data komparatif secara proaktif, seperti membandingkan dengan literatur kedokteran.
  4. Evaluasi mempertimbangkan dan menggunakan kesimpulan dari analisa mendalam terhadap komplikasi yang dikenal dan berlaku.
  5. Informasi dari proses evaluasi praktik profesional tersebut didokumentasikan dalam file krendensial anggota staf medis fungsional dan file lainnya yang relevan.


Elemen Penilaian KPS 12
  1. Rumah sakit memiliki standar prosedur untuk melakukan proses kredensialing setiap staf keperawatan.
  2. Izin, pendidikan, pelatihan dan pengalamanan didokumentasi
  3. Infrormasi tersebut diverifikasi dari sumber aslinya sesuai parameter yang ditentukan dalam maksud dan tujuan KPS 9
  4. Ada catatan kredensial yang dipelihara dari setiap staf keperawatan.
  5. Rumah sakit mempunyai proses untuk memastikan bahwa krendesial dari perawat kontrak sahih dan lengkap sebelum penugasan.
  6. Rumah sakit mempunyai proses untuk memastikan kesahihan kredensial perawat yang bukan pegawai rumah sakit, tapi mendampingi dokter dan memberikan pelayanan pada pasien rumah sakit.

Elemen Penilaian KPS 13
  1. Izin, pendidikan, pelatihan dan pengalaman staf keperawatan digunakan untuk membuat penugasan kerja klinis.
  2. Proses yang memperhitungkan peraturan perundangan yang relevan.

Elemen Penilaian KPS 14
  1. Partisipasi perawat dalam aktifitas peningkatan mutu rumah sakit.
  2. Kinerja staf keperawatan direview bila ada indikasi akibat temuan pada aktifitas peningkatan mutu.
  3. Informasi yang sesuai dari proses review tersebut didokumentasikan dalam file kredensial perawat tersebut atau file lainnya.

Elemen Penilaian KPS 15
  1. Rumah sakit memiliki standar prosedur untuk mengumpulkan kredensial setiap staf kesehatan professional lainnya
  2. Izin, pendidikan , pelatihan dan pengalaman yang relevan didokumentasi.
  3. Informasi tersebut diverifikasi dari sumber aslinya sesuai parameter yang ditentukan dalam maksud dan tujuan KPS 9
  4. Ada catatan yang dipelihara dari setiap staf kesehatan profesional lainnya
  5. Catatan tersebut bersisi salinan izin yang ditentukan, sertifikasi atau registrasi.
  6. Rumah sakit mempunyai proses untuk memastikan bahwa staf lainya yang bukan pegawai rumah sakit tetapi mendampingi dokter dan memberikan pelayanan pada pasien rumah sakit memiliki kredensial yang sahih yang sebanding dengan persyaratan kredensial rumah sakit.

Elemen Penilaian KPS 16
  1. Izin, pendidikan, pelatihan dan pengalaman dari staf kesehatan professional lainnya digunakan untuk menyusun penugasan kerja klinis.
  2. Proses memperhitungkan peraturan perundangan yang relevan.

Elemen Penilaian KPS 17
  1. Staf kesehatan professional lainnya berpartisipasi dalam aktifitas peningkatan mutu rumah sakit (lihat juga KPS 1.1, EP 1)
  2. Kinerja staf kesehatan professional lainnya direview bila ada indikasi akibat temuan pada aktifitas peningkatan mutu.
  3. Informasi yang sesuai dari proses review didokumentasi dalam file staf kesehatan profesinal tersebut.
Demikian posting mengenai Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja KPS atau Kualifikasi dan Pendidikan Staff, semoga bermanfaat.